KITAS
Jasa Pengurusan KITAS
KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk dapat digunakan oleh tenaga kerja asing agar dapat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas.
berikut dokumen yang wajib disediakan untuk mendapatkan KITAS tersebut :
Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan;
Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor;
Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku;
Melampirkan Telex Visa;