Tugas & Fungsi Kepolisian
Berdasarkan Permensos Nomor 13/HUK/2005 tentang Izin Undian pasal 18 dan 20 disebutkan bahwa keberadaan Kepolisian dibutuhkan sebagai saksi penyegelan (untuk UGB Langsung dan UGB Tidak Langsung) dan pelaksanaan pengundian (untuk UGB Langsung).
Dalam penyelenggaraan UGB yang berkaitan dengan penyelenggaraan event-event di mal atau di tempat-tempat keramaian, peran kepolisian juga diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya kerusuhan atau adanya complaint yang mengakibatkan acara tidak berlangsung sebagaimana mestinya.
