Pengawasan
Pelaksanaan penarikan UGB diawalai dengan penyegelan, disaksikan dan disahkan oleh pejabat dan/atau petugas yang ditunjuk dari Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial Provinsi, Kepolisian, dan Notaris.
Untuk penyelenggaraan UGB yang menyimpang dari ketentuan izin (legal) atau UGB tanpa izin (ilegal) diambil tindakan preventif (pembinaan dan himbauan) dan tindakan represif (penyidikan, penyitaan, dan penuntutan) yang dilakukan oleh PPNS bidang undian Kementerian Sosial RI sesuai batas kewenangannya, serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian (KORWAS PPNS) setempat untuk penanganan lebih lanjut.