Pelaksanaan
UGB Langsung
Batas waktu penyegelan paling lambat 2 (dua) hari sebelum jangka waktu dimulainya undian.
Pada saat penyegelan, penyelenggara harus dapat menunjukkan semua kupon undian, baik yang tertera jenis hadiah maupun yang tidak ada (belum beruntung). Apabila penyelenggara mengalami kesulitan untuk menunjukkan keseluruhan kupon undian tersebut, penyegelan dapat tetap dilakukan terhadap sample kupon undian dengan melampirkan surat pernyataan di atas meterai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah).
Penyegelan harus dihadiri oleh pihak Kementerian Sosial RI (c.q. Direktorat PPSDBS) dan/atau Dinas Sosial setempat, Kepolisian, serta Notaris.
Berakhirnya jangka waktu penyelenggaraan undian sama dengan akhir batas klaim hadiah.
Jangka waktu penyelenggaraan undian paling lama 1 (satu) tahun dihitung mulai dari tanggal penyegelan sampai dengan akhir batas klaim hadiah.
UGB Tidak Langsung
Penyegelan dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu penyelenggaraan program berakhir, kecuali:
Untuk kegiatan penyelenggaraan undian yang dilakukan di mal, terkait adanya pameran atau event-event lainnya, dimana penarikan dilakukan pada saat berakhirnya penukaran/pemasukkan kupon, maka penyegelan dapat dilakukan pada hari yang sama dengan penarikan dengan jam yang berbeda hingga 1 (satu) jam sebelum acara penarikan.
Untuk penyelenggaraan undian yang terdiri dari 2 atau lebih periode, penyegelan dilakukan maksimal 7 (hari) hari kerja setelah jangka waktu periode terkait berakhir.
Untuk penyelenggaraan undian secara manual atau menggunakan kupon yang bersifat nasional, penyegelan dapat dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah jangka waktu penyelenggaraan program berakhir atau setelah jangka waktu periode berakhir untuk yang terdiri dari 2 atau lebih periode.
Penyegelan harus dihadiri oleh pihak Kementerian Sosial RI (c.q. Direktorat PPSDBS) dan/atau Dinas Sosial setempat.
Pembukaan segel harus dilakukan oleh pihak Kementerian Sosial RI (c.q. Direktorat PPSDBS) dan/atau Dinas Sosial setempat dengan disaksikan Kepolisian (jika dilaksanakan di tempat terbuka) dan Notaris.
Penarikan dilakukan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah penyegelan. Jika terjadi pengunduran jadwal penarikan, maka Penyelenggara wajib mengirimkan surat permohonan perubahan jadwal ke Direktorat PPSDBS.
Pada saat penarikan undian, tidak diperbolehkan adanya pemenang cadangan untuk mengganti pemenang yang telah memenuhi syarat.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka V.9]
Pernyataan pengesahan pemenang undian harus dilakukan oleh pihak Kementerian Sosial RI (c.q. Direktorat PPSDBS), sesuai UU No. 22 tahun 1954 tentang Undian Gratis Berhadiah, untuk selanjutnya diberitaacarakan oleh Notaris.
Penyelenggara wajib menyerahkan bukti setor pajak penghasilan atas undian baik untuk pajak yang ditanggung penyelenggara maupun pemenang pada saat penyampaian laporan pelaksanaan.
Jangka waktu penyelenggaraan undian maksimal 1 (satu) tahun dihitung mulai dari tanggal produk barang/jasa yang dipromosikan dalam program.
