Error message

  • Deprecated function: implode(): Passing glue string after array is deprecated. Swap the parameters in drupal_get_feeds() (line 394 of /home/kembangl/public_html/includes/common.inc).
  • Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2404 of /home/kembangl/public_html/includes/menu.inc).

Tata Cara Permohonan Izin

Permohonan izin diajukan kepada Menteri Sosial RI up. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum penyelenggaraan undian.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka III.B.1 dan III.B.3]

Permohonan izin dibuat secara tertulis di atas kertas kop surat resmi (asli), bermeterai Rp. 6.000 (enam ribu), serta menyebutkan penanggungjawabnya.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka III.B.2]

Permohonan izin harus ditandatangani langsung oleh penyelenggara dan tidak boleh diwakilkan oleh agensi yang mengurusnya.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka III.A.1]

Permohonan izin harus menyebutkan pokok-pokok kegiatan dari organisasi/badan yang bersangkutan.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka III.A.1]

Melampirkan surat rekomendasi dari Gubernur/Pemerintah Daerah setempat.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 10]

Untuk penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan di Indonesia.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka III.A.1]
Hadiah berupa barang harus mencantumkan harga menurut standar pasar dan dalam hal ada perbedaan selisih harga sebanyak-banyaknya 5% (lima persen) dari harga pasar yang berlaku.
[Permensos Nomor 13/HUK/2005 ps 12]

Hadiah-hadiah harus telah tersedia pada saat permohonan izin diajukan atau selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum penyegelan.
[Kepmensos Nomor 73/HUK/2002 angka III.A.1]

Pada saat mengajukan permohonan izin undian, penyelenggara harus sudah melampirkan bukti setor pajak sebesar 25% terkait dengan hadiah berupa uang tunai yang dimasukkan ke dalam kemasan produk.
[Juknis]

Catatan:

Permohonan izin dari penyelenggara yang menggunakan agensi harus melampirkan surat kuasa dari penyelenggara kepada agensi.
Permohonan izin dari penyelenggara yang menugaskan pegawainya untuk melakukan pengurusan harus melampirkan surat tugas jika belum memiliki ID Card.
Penarikan undian harus bersifat terbuka untuk umum.
Melampirkan contoh iklan/promosi.
Melampirkan kuitansi pembelian untuk hadiah berupa emas.