Error message

  • Deprecated function: implode(): Passing glue string after array is deprecated. Swap the parameters in drupal_get_feeds() (line 394 of /home/kembangl/public_html/includes/common.inc).
  • Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2404 of /home/kembangl/public_html/includes/menu.inc).

Jenis Jasa

berikut adalah beberapa jenis jasa yang bisa kami berikan untuk anda :

1. Jasa Pembuatan passport
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
berikut beberapa jenis paspor :

    Paspor Biasa, yaitu Paspor untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan HAM.
    Paspor Diplomatik, yaitu paspor utnuk tujuan diplomatik. pemegang pasport ini memiliki kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
    Paspor Dinas/Resmi, Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
    Paspor Orang Asing, yaitu paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
    Paspor Kelompok, yaitu Paspor yang diberikan untuk sekelompok orang misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.

2. Jasa Pengurusan Visa
Visa adalah dokumen yang di keluarkan oleh Negara bersangkutan sebagai izin masuk dan tinggal di sebuah Negara dalam jangka waktu tertentu.
berikut beberapa jenis visa :

    Visa kunjungan kerja / visa single diberikan kepada warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia untuk melakukan survey pekerjaan, adapun masa berlaku Visa tersebut selama 6 bulan dan dilakukan perpanjangan setiap 1 bulan.
    Visa Kunjungan kerja / Visa Multiple diberikan kepada warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia untuk melakukan survey pekerjaan, adapun masa berlaku Visa tersebut selama 12 bulan (1thn) tetapi tidak dapat di perpanjang setiap bulannya melainkan warna negara asing tersebut harus keluar dari negara indonesia setiap 2 bulan sekali.
    Visa on Arrival ini bertujuan untuk warga negara Indonesia / asing melakukan perjalanan wisata kesebuah negara agar dapat mengizinkan masuk atau tinggal di negara tersebut.

3. Jasa Pengurusan KITAS
KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk dapat digunakan oleh tenaga kerja asing agar dapat tinggal di Indonesia dalam jangka waktu terbatas.
berikut dokumen yang wajib disediakan untuk mendapatkan KITAS tersebut :

    Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan;
    Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor;
    Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku;
    Melampirkan Telex Visa;

4. Jasa Pengurusan No Izin Undian Berhadiah
No Izin Undian berhadiah adalah nomor yang dikeluarkan oleh Departemen Sosial (Depsos) untuk dapat dipergunakan oleh perusahaan yang mendaftarkan Program berhadiah.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk Mendapatkan Izin dari Depsos tersebut :

    Surat Permohonan UGBTL dari program yang ingin dijalankan
    Surat Pernyataan keabsahan dan kebenaran Dokumen
    Surat Tugas
    Surat Kuasa
    KTP Pemberi Kuasa
    KTP Penerima Kuasa

5.Pengurusan Pembuatan Perusahaan Baru PT,CV & PMA

    1. Pendirian PT
    • Prosedur dan Syarat Pendirian PT, Surat Ijin Perseroan Terbatas (PT) terdiri atas:
      √ Pengurusan Akte Notaris + SK Menteri Hukum & HAM
      √ Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha + PM 1
      √ Pengurusan NPWP Perusahaan + SKT
      √ Pengurusan SIUP (3 KLBU)
      √ Pengurusan TDP (1 KLBU)
      √ Pengurusan PKP
    • Klasifikasi Pendirian PT terdiri atas 3 klasifikasi :
      √ PT Klasifikasi Kecil, dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 1M
      √ PT Klasifikasi Menengah, dengan modal Setor sebesar antara 1,1M ~ 10 M
      √ PT Klasifikasi Besar, dengan modal Setor sebesar antara > 10 M
      Pada pendirian PT kami akan memberikan Form Isian, silahkan anda menghubungi kami atau kirim email.

    2. Pendirian CV

    • Syarat Pendirian CV:
      √ Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
      √ Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
      √ Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
      √ Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
      √ Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
      √ Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
      √ Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
      √ Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
      Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau kirim email.

    3. Pendirian PMA (PENANAMAN MODAL ASING)

    • Syarat Pendirian :
      √ Foto copy Paspor /KTP para pendiri, minimal 2 orang
      √ Foto copy KK / Direktur bila penangung jawab WNI
      √ Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
      √ Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
      √ Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
      √ Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
      √ Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
      √ Siap di survey
    • Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :
      1. Nama PT
      2. Kedudukan dan bidang usaha
      3. Jumlah Modal Dasar dan Modal setor (dalam US $.)
      4. Komposisi Saham
      5. Susunan Direksi dan Komisaris
    • PMA lengkap meliputi :
      Surat Persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
      Akta Notaris
      Surat Keterangan Domisili Perusahaan
      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
      SK Kehakiman
      TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
    • PERUBAHAN NILAI PADA PMA :
      √ Pertambahan nilai Investasi
      √ Pertambahan nilai Proyek dan jangka waktu proyek
      √ Pertambahan Karyawan.
      √ Dll
      Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan menghubungi kami atau tinggalkan pesan melalui email kami